KANALINDONESIA.COM : Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyatakan jika RUU Pemilu yang dibahas oleh DPR RI terdiri dari 500-an pasal, namun hanya 13 – 17 pasal yang krusial yang perlu disingkronkan. Diantara soal parpol pengusung Capres – cawapres, sistem pemilu, sengketa pemilu, parliamantery threshold (PT) antara 3,5 % hingga 7 %, penyelenggara Pemilu, dan keterwakilan perempuan. Khusus untuk parpol pengusung Capres merujuk ke hasil Pemilu 2014.
“Hanya saja Capres – Cawapres itu sesuai dengan Pasal 6 (1 dan 2) UUD NRI 1945, bahwa harus warga negara Indonesia (WNI) aseli. Bukan warga naturalisasi dan apalagi asing,” tegas Wasekjen DPP PPP itu dalam forum legislasi ‘Polemik RUU Pemilu Serentak 2019’ bersama mantan Komisioner KPU Dr. Chusnul Mar’iyah, dan pakar hokum tata negara Margarito Kamis, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Karena itu kata Baidowi, tidak mungkin warga asing juga naturalisasi akan menjadi Capres – Cawapres, dengan hanya menjadi WNI dan mempunyai modal yang besar. Lalu, haruskah yang menjadi Capres dan Cagub misalnya kader parpol?
“Parpol itu terbuka dan fungsinya antara lain merekrut kader dari luar partai yang potensial sejalan dengan perkembangan demokrasi saat ini. Dimana figur yang berpotensi, mampu, dan berkapasitas menjadi pemimpin dan diterima rakyat, maka parpol bisa merekrut, dan itu tidak bertentangan dengan fungsi dan tujuan parpol sendiri,” ujarnya.
Tapi, kata Margarito, parpol yang sah mengikuti pemilu, maka berhak mengusung Capres, karena sudah sah menjadi peserta pemilu. “Saya tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga kalau ada 10 parpol atau berkoalisi, maka 10 parpol itu berhak mengusung Capres sendiri-sendiri. Maka, kalau ada parpol baru dilarang mengusung Capres, maka pemilu itu cacat konstitusi, maka suka tidak suka parpol baru berhak mengusung Capres,” tambahnya.
Hanya saja Margarito mempredikasi Pemilu serentak 2019 itu kalau tetap berlangsung akan rumit, khususnya mengenai teknis penghitungan suara antara caleg, capres, dan cawapres. Belum lagi dengan sistem tertutup, terbuka terbatas, atau terbuka murni. “Pilpres dipastikan dua putaran, karena tidak mungkin akan capres yang langsung mendapat suara 50 % plus satu. Juga tak mungkin dengan parpol yang mendapat suara terbanyak, otomatis suara capresnya terbanyak? Belum tentu,” kata Margarito.
Karena itu dengan Pemilu serentak itu menurut Margarito, harus memastikan system perolehan suaranya. Baik terkait caleg, parpol, dan capres. “Kalau tidak, maka Pemilu serentak ini akan semrawut, rumit, banyak masalah, belum lagi menangani sengketa pemilu; apakah ke MK, MA, Bawaslu, atau PTUN,” jelasnya.
Margarito menegaskan di Pemulu serentak 2019 nanti tak boleh ada pasangan capres tunggal, dan juga capres independen. “UU Pemilu jangan sampai membenarkan capres tunggal dan capres independen. Kalau pada 20 Oktober 2019 belum ada capres terpilih, maka harus ada aturan memberi kewenangan kepada MPR RI (darurat) untuk mereview keputusan MK yang melampaui kewenangan konstitusi itu. Nanti, MPR yang harus putuskan,” pungkasnya.
Sementara itu Chusnul Mar’iyah menilai jika Pemilu serentak ini menjadi tantangan parpol, yaitu capres – cawapres seperti apa yang bisa mempengaruhi suara parpol? “Apakah kader yang juga bandar, bandar, atau parpol juga menjadi bandar? Ini yang sulit. Belum lagi problem money politics, sengketa hasil pemilu. Pileg saja rumit, apalagi digabung dengan Pilpres,” tambah pengajar FISIP UI ini.
Karena itu dia mengusulkan PT itu 5 % agar sejak awal Parpol sudah bisa berkoaliasi. Lalu, penyelenggara pemilu (KPU) kata Chusnul, jangan sampai cara pandang pemerintah, DPR dan KPU sendiri siklus pemilu ini sebagai proyek sehingga penganggarannya sangat besar, sampai Rp 21 triliun. Karena itu memilih komisioner KPU pusat daerah itu harus benar-benar berkualitas dan professional, agar siap menggelar pemilu.
“Bahwa KPU dan parpol harus diperkuat, sehingga tidak perlu lagi membiayai parpol untuk membayar kadernya sebagai pengawas pemilu. KPU dan Bawaslu pun tidak perlu lagi membayar pengawas dan petugas lainnya di luar KPU,” ujarnya.
Sekarang ini kata Chusnul, Presiden dan Wapres-nya pedagang, menteri pedagang, dan 68 % anggota dan pimpinan DPR RI juga pedagang.
“Jadi, dengan KPU dan parpol yang lemah, maka bisa dususupi bandar dalam setiap siklus pemilu, dan membahayakan demokrasi serta mengancam kedaulatan bangsa ini. Untuk itu, dulu di KPU taka da satu pun tenaga asing terlibat pemilu temasuk di IT KPU,” pungkasnya.(ZAL)
http://kanalindonesia.com/achmad-baidowi-belasan-pasal-ruu-pemilu-krusial-perlu-disinkronkan/