Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Akhirnya Pemerintah & DPR Sepakat RUU Desa Atur Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode

Global7.id – Nasional, Tuntutan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia beberapa hari terakhir yang ramai menyita perhatian publik di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan. Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

 

Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2) malam.

 

Demikianlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2023).

 

“Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Selasa (6/2).

 

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Baca Juga:  Baleg: Revisi UU MD3 Masuk Prioritas Sejak 2019

 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.

 

“Karena materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan,” lanjut Baidowi.

 

Mengutip laman resmi DPR, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

 

Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

 

Lalu, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

 

Kemudian ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Baca Juga:  Politisi PPP Yakin Elektabilitas Ganjar Pranowo akan Mengungguli Prabowo Subianto jika Sudah Tentukan Cawapres

 

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR dan kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.

 

SUMBER: https://global7.id/akhirnya-pemerintah-dpr-sepakat-ruu-desa-atur-jabatan-kades-8-tahun-untuk-2-periode/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com