Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Alasan Mahfud MD Tak Ikut Campur Soal Hak Angket: Secara Konstitusi Hak Angket Urusan Parpol di DPR, Bukan Urusan Paslon

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ingin partai-partai pengusungnya menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

 

Akan tetapi, partai-partai pengusungnya pun belum satu suara. PPP masih ingin fokus mengawal penghitungan suara legislatif yang masih dilakukan KPU. Urusan hak angket belum dibicarakan serius.

 

“Kita masih memikirkan penghitungan suara di lapangan. Tentu kalau ada kecurangan, data-data bukti-bukti, kita kumpulkan,” ucap petinggi PPP Achmad Baidowi, Kamis (22/2).

 

Sementara itu Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengaku tidak ada perbedaan pandangan dengan Ganjar Pranowo ihwal penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

 

Dia menyampaikan itu guna menjelaskan kembali pernyataannya beberapa waktu lalu saat bilang tidak ikut campur urusan hak angket. Sementara Ganjar ingin partai pengusungnya memakai hak angket di DPR.

 

“Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar,” kata Mahfud lewat akun X pribadinya, Jumat (23/2).

 

Mahfud menegaskan sikapnya telah clear dalam masalah itu. Hak angket, kata dia, adalah hak yang dimiliki partai politik khususnya anggota DPR.

Baca Juga:  PPP Tegaskan Belum Beri Dukungan ke Khofifah di Pilgub Jawa Timur 2024

 

“Secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres. Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol,” imbuhnya.

 

Mahfud sebelumnya menegaskan tak mau ikut campur soal rencana hak angket yang akan diajukan PDIP usai masa reses awal Maret mendatang di DPR. Dia menilai hak angket tak perlu membutuhkan dukungannya.

 

“Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR,” kata Mahfud, Kamis (22/2).

 

“Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR ndak mau,” imbuh Mahfud.

 

Bahkan sebelumnya Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur blak-blakan menolak wacana penggunaan hak angket di DPR.

 

Zarkasih meminta Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono untuk mempertimbangkan dengan cermat usulan hak angket oleh Ganjar. Menurut dia, hak angket hanya berpotensi menimbulkan perpecahan.

 

SUMBER: https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/13411959037/alasan-mahfud-md-tak-ikut-campur-soal-hak-angket-secara-konstitusi-hak-angket-urusan-parpol-di-dpr-bukan-urusan-paslon?page=1

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com