Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

AMANAT Konstitusi, Pemilu Harus Digelar Serentak


PAMEKASAN – Pelaksanaan Pemilu 2019 akan menjadi sejarah baru bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebab, nantinya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan digelar secara serentak.

Anggota MPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, keserentakan Pemilu 2019 merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013. Putusan tersebut berawal dari  atas gugatan Efendi Ghazali yang menguji norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Secara konstitusi, wajib hukumnya para pembuat undang-undang untuk mengikuti putusan MK tersebut,” kata Achmad Baidowi saat Dengar Pendapat “Empat Pilar MPR” dengan Masyarakat di Pamekasan, Jumat (17/2).

Kegiatan dengan tema “Pelaksanaan Pemilu Serentak untuk Memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD sebagai Implementasi Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila” tersebut diselenggarakan oleh Fraksi PPP bersama Klepean Centre for Humanity. Dalam paparannya, Awiek, sapan akrab Achmad Baidowi menjelaskan bahwa saat ini, DPR bersama pemerintah sedang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diperkirakan selesai pada April mendatang. Salah satu, pembahasan yang krusial adalah terkait besaran Presidential Threshold terkait pelaksanaan Pilpres.

Baca Juga:  Ramai 'Peringatan Darurat' di Medsos, Ini Respons Pimpinan Baleg DPR

“DIM Pemerintah menginginkan agar syarat 20% kursi dan 25% suara hasil Pemilu 2014 dijadikan dasar pengusungan capres. Sementara fraksi di DPR usulannya bervariasi, untuk PPP sendiri mengusulkan 25% kursi dan 30% suara pemilu 2014. Namun, ada juga fraksi yang mengusulkan 0%,” tegas anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu ini.

Anggota legislatif dari dapil Jatim XI (Madura) ini menambahkan, kegiatan dengar pendapat ini untuk menyosialisasikan putusan MK terkait keserentakan pemilu, sekaligus serap aspirasi dari masyarakat. Masukan yang berkembang dalam forum ini akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan MPR dan DPR. Dalam kesempatan tersebut, Awiek juga menyingung perihal syarat-syarat menjadi capres ataupun cawapres.

“Syarat capres harus WNI asli, yakni mereka yang merupakan keturunan dari seseorang yang sudah menjadi WNI sejak Indonesia Merdeka 1945. Ini lebih kepada kepentingan WNI agar tidak “dijajah” WNA. Karena dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, ada 13 golongan yang bisa memenuhi syarat sebagai WNI, ini harus hati-hati,” pungkasnya. (BK/MK)

Sumber : http://www.infomadura.com/2017/02/amanat-konstitusi-pemilu-harus-digelar.html

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com