Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Ambang Batas Pilkada Jakarta Turun, PPP: MK Lagi-lagi Beri Kejutan

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen begitu mengejutkan semua pihak.

Putusan MK itu bakal membuat PDI-P yang belakangan ditinggal banyak partai politik di Pilkada Jakarta, tetap bisa mengusung calon sendiri.

“Jadi MK lagi-lagi memberikan kejutan di detik-detik menuju pencalonan,” kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Tahun lalu, jelas Awiek, MK memberikan kejutan soal putusan terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres.

“Nah apakah tindak lanjutnya langsung dilaksanakan? Yang jelas asas hukum itu berlaku progresif. Yang diputuskan hari ini itu berlaku ke depan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Ia mengatakan bahwa pemberlakuan putusan MK itu kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun berkaca putusan MK terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, keputusan itu langsung berlaku pada Pilpres 2024.

Baca Juga:  PPP: Santri Garda Terdepan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan

“Nah ke depannya ya tergantung KPU menafsirkannya kapan. Apakah masih untuk pilkada hari ini atau pilkada berikutnya,” katanya.

“Tetapi kalau kita ada yurisprudensinya kemarin ketika pemilu Presiden, putusan MK itu terbit sebelum pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden itu langsung diberlakukan,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Baca Juga:  Janji Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Bangun 10 Juta Hunian Layak untuk Buruh dan Anak Muda

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian.

Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/19452911/ambang-batas-pilkada-jakarta-turun-ppp-mk-lagi-lagi-beri-kejutan

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com