TRIBUNMATARAMAN.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini diprotes jurnalis dari berbagai daerah, sulit untuk disetujui oleh DPR RI maupun pemerintah.
Selain karena waktu yang mepet, Baleg DPR RI juga telah mengembalikan draf RUU itu ke Komisi I DPR RI untuk diperbaiki.
“Kami minta kepada Komisi I untuk konsolidasi terlebih dahulu. Khususnya kepada jurnalis dan pelaku media. Karena materi muatan di dalam pasal itu, dianggap memberangus kebebasan pers. Dan ini tidak boleh terjadi. Jika ini dipaksakan, sama halnya zaman ini mundur ke masa otoritarian,” kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat dialog dengan puluhan wartawan Pamekasan, Minggu (26/5/2024).
Menurut Awiek, panggilan Achmad Baidowi, RUU Penyiaran yang menimbulkan kegaduhan lantaran mendapat penolakan dari kalangan jurnalis di seluruh wilayah, dinyatakan belum final dan masih diperlukan disharmonisasi di baleg, termasuk pasal yang ditolak.
Mantan wartawan Pamekasan ini menambahkan, dirinya telah meminta komisi 1 DPR RI untuk mendengarkan aspirasi publik dan memperhatikan keputusan MK, di mana penyusunan RUU harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini menyatakan, menyangkut RUU Penyiaran, DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat.
“Apalagi, RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final. Sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Awiek.
Awiek berjanji, setelah komisi I memperbaiki RUU itu, dirinya akan memimpin langsung rapat antara baleg dengan Komisi I.
Selaku pimpinan baleg, dia berkomitmen akan berusaha sekuat tenaga agar RUU Penyiaran tidak terealisasi.
“Karena itu, usulan penolakan RUU itu lebih baik disampaikan langsung kepada saya secara pribadi atau lembaga baleg. Nanti saya masukkan ke sektretariatan. Namun perlu saya beritahu, sebelum adanya masukan dan surat protes dari wartawan itu, pihaknya sudah menunda RUU Penyiaran, salah satunya mengembalikan lagi ke komisi I,” tandas Awiek.