JAKARTA – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (Awiek), tidak menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena PPP gagal memenuhi ambang (parliamentary threshold/PT) batas untuk melaju ke Senayan.
Dalam rekapitulasi nasional Pileg 2024, ada parpol yang meraih suara di atas 4%, sehingga dinyatakan lolos parlemen. Sementara, PPP tidak mencapai ambang batas tersebut dengan hanya meraih 3,87% suara.
Awiek mengaku terkejut dengan hal tersebut. Hal itu dikarenakan hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal yang dikumpulkan PPP.
“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek di Jakarta , Rabu malam (20/3/2024).
Atas dasar itu, Awiek menyebut PPP akan menyiapkan bukti untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut gugatan tersebut bertujuan mengembalikan suara PPP yang hilang.
“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” tutur dia.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data internal, PPP bisa mencapai 4,94% atau melampaui ambang batas lolos ke Senayan. Namun, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dari perhitungan internal.
“Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut,” papar Awiek.
Menurut dia, PPP kehilangan sekitar 100 ribu sampai 150 ribu suara. Dia mengklaim telah memiliki bukti yang cukup untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.
SUMBER: https://indonesiainside.id/news/politik/2024/03/21/awiek-kami-akan-kembalikan-suara-ppp-yang-hilang