JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tak sepakat jika ada anggapan bahwa seolah DPR mengesampingkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengebut Revisi Undang-undang Desa.
Pria yang karib disapa Awiek itu meminta semua pihak memahami duduk perkara dan perbedaan antara RUU Desa dan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, Baleg menyusun Revisi UU Desa karena dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
“Jadi, duduk perkaranya harus jelas, bos. Jadi, RUU Desa itu, RUU Desa itu, sekali lagi RUU Desa itu merupakan usul inisiatif DPR untuk menjadi RUU, masih menyusun RUU. Jangan disamakan dengan RUU Perampasan Aset. Beda,” kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Dalam putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 atas uji materi Pasal 39 Ayat 1 dan 2 UU Desa, pada pertengahan Maret 2023 lalu, MK berpandangan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengatur pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Masa jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur di UU.
Oleh karena itu, DPR lantas berinisiatif untuk menyusun revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat, salah satunya para kepala desa (kades).
“Dalam hal ini, Badan Legislasi menyusun RUU Desa sebagai dampak dari putusan MK, sehingga itu menjadi kumulatif terbuka,” jelas Awiek.
“Itu, kapan pun DPR boleh mengusulkan RUU itu dan kita menyusun dan belum membahas, baru menjadi RUU desa urusan baleg,” tambah dia.
Terkait RUU Perampasan Aset, Awiek menegaskan bahwa RUU itu semestinya sudah sampai tahap pembahasan dan bukan lagi penyusunan.
Pasalnya, Awiek menekankan bahwa RUU Perampasan Aset sudah memiliki Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR, sedangkan RUU Desa baru akan menjadi usul inisiatif DPR.
Setelah menjadi usul inisiatif DPR yang disahkan di rapat paripurna, baru lah DPR mengirimkan ke pemerintah untuk diminta responsnya.
“Adapun RUU Perampasan Aset, itu pembahasan, bukan lagi penyusunan. Siapa yang membahas, ya belum tahu, karena surat presiden dan RUU nya belum dibahas di Bamus, kenapa? Tanya ke pimpinan,” ungkap Awiek.
“Ke pimpinan DPR, ada Ibu Puan, ada Pak Lodewijk, ada Pak Dasco, ada Pak Rachmad Gobel dan ada Pak Muhaimin Iskandar, tanya ke beliau berlima,” tambah dia.
Terakhir, ia meminta semua pihak tidak menyalahkan Baleg DPR karena menyusun RUU Desa.
Sebab, terkait RUU Perampasan Aset pun masih belum jelas bagaimana kelanjutannya lantaran masih mandeg di pimpinan.
“Jangan ditanya ke Baleg, Baleg enggak tahu menahu soal itu. Baleg belum ada penugasan apapun terkait RUU Perampasan Aset. Kalau Baleg membahas, ya salah. Wong Baleg belum ditugaskan, jadi jangan semuanya seolah-olah Baleg yang salah,” ujar dia.
Seperti diketahui, Baleg baru saja melalui rapat pleno di DPR menyepakati draf RUU Desa untuk diserahkan dalam rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
Hal ini terjadi pada Senin (3/7/2023). Adapun keputusan kesepakatan itu dibacakan oleh Awiek yang memimpin jalannya rapat pleno.
Sementara itu, hingga kini RUU Perampasan Aset masih terus diperbincangkan karena tak kunjung dibahas. Adapun RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah.
Namun, Surpres RUU Perampasan Aset diketahui sudah dikirim dan diterima DPR. Hanya saja, Surpres itu hingga kini belum dibacakan di dalam rapat paripurna DPR.
SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/14485361/baleg-dpr-minta-jangan-samakan-kecepatan-ruu-desa-dengan-ruu-perampasan-aset