Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR: RUU Kementerian Negara Kemungkinan Baru Disahkan Sebelum Masa Jabatan Berakhir

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara tidak dibahas dalam rapat paripurna hari ini.

Awiek menjelaskan alasan RUU tersebut tidak dibawa ke rapat pagi ini karena keterbatasan waktu. “RUU Kementerian Negara baru disahkan tadi malam, sementara jadwal paripurna sudah disusun kemarin siang. Jadi waktunya tidak cukup,” kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Ia menyebutkan bahwa RUU Kementerian Negara akan disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, atau sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 berakhir.

“Oleh karena itu, tidak diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna berikutnya. Jika tidak Kamis depan, mungkin Kamis setelahnya,” katanya.

Sementara itu, pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hari ini dilakukan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Awiek menyampaikan, ada beberapa poin yang dibahas, termasuk terkait rangkap jabatan dan item lainnya. “Kami belum melihat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah. Setelah DIM diketahui, baru akan dibahas lebih lanjut siang nanti,” sebutnya

Baca Juga:  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Achmad Baidowi: Ya Itu Otomatis Diganti

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Senin, 9 September 2024 setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

“Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” sebut Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan.

Sembilan fraksi partai politik DPR RI lantas setuju bahwa RUU itu diproses ke tahap selanjutnya. Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.*

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018546622/baleg-dpr-ruu-kementerian-negara-kemungkinan-baru-disahkan-sebelum-masa-jabatan-berakhir?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com