Jakarta – Rapat paripurna DPR RI hari ini batal mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Baleg DPR menjelaskan alasan di balik batalnya rencana pengesahan itu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Dia awalnya menjelaskan terkait prosedur penjadwalan di rapat paripurna yang harus melalui rapat bamus atau rapat konsultasi pengganti bamus.
“Karena penjadwalan rapat paripurna itu ditentukan oleh badan musyawarah ataupun rapat konsultasi pengganti bamus. Nah rapat konsultasi pengganti bamus yang menjadwalkan paripurna hari ini itu belum menjadwalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja, termasuk hari ini sebelum rapat paripurna belum ada rapat konsultasi pengganti bamus,” kata Awiek kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Dia menyebut seharusnya pagi tadi sebelum rapat paripurna dilakukan rapat konsultasi pengganti bamus. Namun, kata dia, karena keterbatasan waktu, akhirnya rencana itu batal.
“Seandainya tadi pagi ada rapat konsultasi pengganti bamus untuk membahas pengesahan Perppu Cipta Kerja mungkin bisa, tetapi kan waktunya sudah nggak keburu,” ucapnya.
Dia pun menyebut Baleg DPR baru bersurat kepada pimpinan DPR terkait pengesahan Perppu Ciptaker. Menurutnya, Perppu itu akan disahkan di masa sidang selanjutnya.
“Nah pengesahannya ya nanti pada masa sidang yang akan datang di dalam rapat konsultasi pengganti bamus akan ditetapkan kapan penjadwalannya,” ujarnya.
Awiek pun menekankan tidak ada persoalan substansial yang menyebabkan belum disahkannya Perppu Ciptaker hari ini. Dia memastikan hanya sebatas prosedural rapat paripurna.
“Jadi sebatas terbentur pada persoalan prosedural yang barus dilalui dan itu diatur dalam tatib DPR mengenai penjadwalan paripurna harus dilakukan melalui bamus atau rapat konsultasi pengganti bamus,” tuturnya.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6571758/baleg-dpr-ungkap-alasan-perppu-ciptaker-belum-disahkan-di-paripurna-hari-ini