JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan untuk anggota DPR periode 2019-2024 bukan terbuat dari emas. Menurutnya, tanda penghormatan itu hanya pin biasa.
Awiek mengaku heran dengan pihak-pihak yang curiga dengan DPR.
“Kok terlalu curiga banget sih? Ini bukan (emas) ini,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).
Menurut Awiek, pin tanda anggota DPR yang dipakainya saat ini juga hanya seharga Rp500.000.
“Coba cek di bawah itu ini harganya. Ini bukan sesuatu yang luar biasa kita dapat pin begini lho,” katanya.
Awiek menjelaskan, anggaran tanda jasa penghargaan diambil dari Kesetjenan DPR. Tanda jasa ini menjadi kenang-kenangan bagi anggota DPR periode saat ini.
Sebelumnya, Baleg sepakat anggota DPR bakal mendapat tanda jasa kehormatan di masa akhir jabatannya. Hal ini diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI.
Baleg setuju membawa rancangan aturan ini ke sidang paripurna untuk disahkan.
Ketua Panja Baleg, Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada legislator yang mengabdi dan memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu kepada anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan, yang mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy saat membacakan laporan hasil panja, Rabu (18/9/2024).
Tanda jasa itu berupa pin penghargaan yang terbuat dari logam dan berbentuk bintang. Di permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan.