GELORA.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR berupaya menyelesaikan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) sebelum 1 Oktober 2024 atau sebelum pelantikan DPR periode baru.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek.
“Ya insya Allah (selesai sebelum 1 Oktober) karena RUU Wantimpres itu hanya dua pasal kalau tidak salah yang diubah,” kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Namun, Awiek tak menjelaskan apa saja dua pasal yang bakal diubah dalam RUU Wantimpres.
Menurut dia, Baleg tak akan memakan waktu lama untuk mencapai kesepakatan terkait RUU Wantimpres.
“Apalagi RUU ini merupakan RUU khusus inisiatif DPR,” ujar dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini kemudian ditanya siapa wakil dari pemerintah yang akan membahas RUU Wantimpres bersama Baleg.
Tak mengetahui pasti, Awiek menduga perwakilan pemerintah adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang kini dijabat oleh mantan Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.
“Ya pastinya dalam seperundangan Menkumham. Dan juga Mensesneg antara dua itu pasti masuk di antaranya. Bisa jadi dengan surpresnya bisa jadi ada ada menteri-menteri yang lain,” tutur Ketua DPP PPP ini.
Diberitakan sebelumnya, DPR menerima surat presiden (surpres) tentang RUU Wantimpres.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam rapat paripurna pada Selasa pagi.
Terdapat sembilan surpres yang dibacakan oleh Gobel.
“R34/pres/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden,” kata Gobel saat membacakan dalam rapat paripurna.
SUMBER: https://www.gelora.co/2024/08/baleg-upayakan-ruu-wantimpres-kelar.html