REPUBLIKMERDEKA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 ayat q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku masih akan menunggu keputusan lainnya terkait batas usia capres cawapres.
“Masih ada gugatan lain, sekarang masih break, kita tunggu putusan finalnya semua gimana,” kata Baidowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).
Anggota Komisi III DPR RI ini menghormati apapun keputusan MK karena hal itu final dan mengikat.
“Karena itu menjadi open legal policy. Jadi ranahnya pembentuk undang-undang. Jadi semua pihak harus menghormari keputusan MK itu,” kata Baidowi.
Dengan ditolaknya batas usia capres cawapres 35 tahun, kata Baidowi, otomatis mematahkan argumentasi bahwa MK berpihak pada kelompok tertentu.
“Ini menunjukkan bahwa MK mematahkan asumsi banyak orang, bahwa MK hanya mengakomodir kelompok tertentu. Ternyata kan tidak, kalau memang putusannya seperti itu,” tutup Baidowi.