JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Persatuan Pembangungan (PPP) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Pileg 2024.
Ada 24 daerah yang menjadi perselisihan hasil Pileg antara PPP dan KPU RI. PPP berharap hasil gugatan ini PPP mendapat suara tambahan untuk lolos amabang batas parlemen Pileg 2024 atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan ada 24 provinsi se-Indonesia yang diyakini PPP kehilangan suara di Pileg 2024.
Menurut Baidowi dari data tabulasi suara di internal, PPP sejatinya mendapat lebih dari 6 juta suara atau di atas 4,1 persen suara.
Namun hasil perhitungan rekapitulasi suara nasional yang dilakuakn KPU RI, PPP hanya mendapat 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.
Ia meyakini bukti-bukti yang disiapkan PPP bisa menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan sengketa Pileg 2024.
“Ya harus yakin dong, kami ajukan alat-alat bukti (peselisihan suara),” ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat (26/4/2024).
Terpisah Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan secara keseluruhan, ada 297 gugatan sengketa Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang diajukan secara pribadi peserta pemilu maupun partai politik.
Fajar meyatakan MK juga telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 29 April 2024. Ditargetkan perkara perselisihan hasil Pileg 2024 harus tuntas pada 10 Juni 2024 mendatang.
Selain itu ratusan perkara sengketa Pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel. Tiga dari sembilan hakim MK akan menangani satu panel sidang sengketa Pileg 2024.
“Permohonan (gugatan sengketa Pileg 2024) sudah diupload semua permohonan di mkri.id, silakan dicermati,” ujar Fajar saat dihubungi.
Sementara itu Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno meyakini PPP bisa membuktikan partai berlambang Ka’bah itu layak lolos di Pileg 2024.
Menurut Adi, bagaimanapun juga PPP merupakan Partai Islam Terlama yang masih ada saat ini. Pengalaman PPP di setiap Pileg 2024 membuat partai yang dibentuk pada 5 Januari 1973 atau 51 tahun lalu bisa membuktikan ada perbedaan suara internal dengan KPU RI.
“Kalau PPP bisa membuktikan itu pasti lolos. Doakan saja ada yang terbaik bagi PPP. Apapun judulnya PPP ini Partai Islam terlama yang masih ada saat ini. Kuncinya bukti atas gugatan itu,” ujar Adi saat dikonfirmasi.
Beriktu 24 daerah yang menjadi perselisihan PPP dengan KPU RI dikutip mkri.id:
- Provinsi Aceh
-
Provinsi Sumatera Barat
-
Provinsi Sumatera Selatan
-
Provinsi Riau
-
Provinsi Jambi
-
Provinsi Lampung
-
Provinsi Banten
-
Provinsi DKI Jakarta
-
Provinsi Jawa Barat
-
Provinsi Jawa Tengah
-
Provinsi Jawa Timur
-
Provinsi Maluku
-
Provinsi Maluku Utara
-
Provinsi Gorontalo
-
Provinsi Sulawesi Tengah
-
Provinsi Sumatera Utara
-
Provinsi Sulawesi Barat
-
Provinsi Sulawesi Selatan
-
Provinsi Kalimantan Timur
-
Provinsi Kalimantan Utara
-
Provinsi Nusa Tenggara Timur
-
Provinsi Nusa Tenggara Barat
-
Provinsi Papua Tengah
-
Provinsi Papua Pegunungan