RM.id Rakyat Merdeka – Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat merevisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Keputusan itu menindaklanjuti aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pengambilan Keputusan Tingkat 1 terkait revisi UU Desa ini dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12) malam.
Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Baleg DPR sepakat dengan usulan para asosiasi kepala desa.
Hasilnya, masa jabatan kepala desa sepakat ditambah menjadi delapan tahun, dan dapat dipilih maksimal dua periode. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa.
“Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2) dilansir laman DPR.
Sementara Mendagri Tito mengaku ada beragam usulan soal masa jabatan Kades. Ada yang mengusulkan 9 tahun dan dapat dipilih selama 2 periode atau 9×2. Ada juga yang mengusulkan 6×3.
“Kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM,” kata Tito.
Meskipun DPR dengan Pemerintah sudah sepakat, revisi UU desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (6/2).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai.
Politisi PDIP itu mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.
“Saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya,” kata Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).