Pamekasan, (Media Madura) – Bakal Calon Bupati, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Baidowi mengunjungi warga di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Sabtu, (6/7/2024).
Tujuannya, untuk mempererat silaturrahmi sekaligus serap aspirasi. Kunjungannya pun disambut hangat warga.
Sejumlah tokoh, guru ngaji, hingga Madin yang hadir mencurahkan isi hatinya kepada Achmad Baidowi. Satu dari sekian aspirasi yang menarik perhatian soal insentif guru ngaji dan Madin, tidak ada sejak tiga tahun terakhir.
“Perhatian pemerintah kepada kami khususnya guru madin masih kurang, kami seperti dianaktirikan, dulu pernah disuruh buat rekening, cuma satu kali setelah itu sudah tidak ada lagi sampai sekarang,” kata Misbahol, guru ngaji dan Madin asal Desa Larangan Luar.
Pengasuh Musala Misbahol Munir Desa Larangan Luar itu menaruh harapan kepada Achmad Baidowi untuk memperjuangkan kesejahteraan guru ngaji dan Madin.
“Kalau bapak Achmad Baidowi menjadi Bupati Pamekasan, saya berharap guru ngaji dan Madin diperhatikan lagi, karena yang membina akhlak guru ngaji dan madin,“ harapannya.
Keluh kesah guru ngaji dan Madin langsung disikapi oleh Achmad Baidowi, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini komitmen memecahkan akar masalah insentif guru ngaji di Pamekasan.
“Sebenarnya APBD itu bisa mengcover dan memberikan perhatian kepada guru ngaji dan Madin, tapi dalam tiga tahun kemudian tidak ada, ini tentunya harus dicari dulu masalahnya apa,” tutur Achmad Baidowi.
Menurut Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPRI bertampat tinggal di Dusun Sumber Papan II Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, itu guru ngaji dan Madin seharus diperhatikan serius oleh pemerintah, karena peran mereka fundamental, mendidik akhlak anak bangsa dari nol.
Untuk itu, Achmad Baidowi akan mengalokasikan APBD untuk insentif guru ngaji dan Madin jika ikhtiar menjadi kepala daerah Pamekasan dikabulkan Allah SWT.
“Saya dengan niatan menjadi pemimpin di Kabupaten Pamekasan itu mengabdi, untuk melayani masyarakat, maka jadi kewajiban kami nanti kalau dipercaya, maka APBD harus dialokasikan untuk guru ngaji dan Madin, karena dasar hukumnya ada dalam Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019, tinggal turunannya diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” terangnya.(*)