TRIBUNJATENG.COM – Revisi Undang-Undang Desa telah disetujui pada tingkat satu setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, atau Awiek, menyatakan kesepakatan antara pihaknya dan pemerintah pada rapat yang berlangsung pada Senin (5/2/2024).
Salah satu aspek penting dalam persetujuan tersebut adalah penambahan masa jabatan kepala desa, yang kini mencapai 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode, demikian diungkapkan Awiek pada Selasa (6/2/2024).
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menginformasikan bahwa Kementerian Dalam Negeri turut serta dalam rapat bersama Baleg, yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Awiek, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja, menegaskan bahwa rapat berjalan lancar dan semua keputusan telah disetujui.
Awiek, yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Desa telah dilakukan berulang kali sehingga proses rapat dapat diselesaikan dengan cepat.
Meskipun terdapat 8 poin perbedaan antara pemerintah dan DPR, namun berhasil dikompromikan menjadi rumusan yang dapat disahkan.
“Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan,” tegas Awiek.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengumumkan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023), di mana ia menyebut surat tersebut sebagai R45 yang mengatur tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.
Meskipun demikian, Puan tidak mengungkapkan identitas wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk berdiskusi bersama DPR mengenai revisi UU Desa.