Suara.com – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek membela politisi PDIP, Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyoal syarat capres-cawapres.
“Itu hak konstitusional dari sahabat saya Masinton Pasaribu untuk menyampaikan usulan hak angket, apalagi beliau menyampaikan di rapat paripurna,” kata Awiek dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Awiek juga mengomentari mengenai pelaporan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Menurutnya, pelaporan itu lucu. Sebab usulan Masinton itu disampaikan dalam forum resmi di DPR RI.
“Yang lucu lagi, penyampaian Masinton di dalam Rapat Paripurna itu disampaikan dilaporkan ke MKD DPR gitu, jadi kita itu serba repot,” kata Awiek.
Awiek lantas merasa heran dengan pelaporan Masinton itu. Pelaporan itu, kata Awiek, justru membuat anggota DPR di Senayan takut untuk menyampaikan pendapat.
“Terus ruang konstitusional kami dimana, kalau di Rapat Paripurna saja dipersoalkan. Tapi mbok ya pakai logika, pakai kewarasan berpikir lah,” jelas Awiek.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait tindakannya dalam Rapat Paripurna yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD pada Jumat (3/11/2023).
“Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” kata Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, tugas DPR RI itu harus menjaga kehormatan dari DPR RI itu sendiri.
“Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 peraturan dewan perwakilan rakyat republik indonesia tentang kode etik dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR,” tuturnya.
Masinton, menurut mereka, diduga telah melanggar ketentuan dalam UU MD3 pasal 3 ayat 1. Ia menilai, seharusnya Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI menjaga citra dan kehormatan DPR RI.
“Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI,” ujarnya.