REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengajukan surat resmi kepada badan legislasi DPR untuk segera melakukan Harmonisasi RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren.
“Surat tersebut menunjukkan keseriusan PPP dalam mengawal pembahasan RUU ini. RUU ini masuk prolegnas tahun 2018 nomor 37,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, Selasa (5/12).
Bagi PPP, menurut anggota DPR yang biasa disapa Awiek ini, RUU ini dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren. Mengingat lembaga ini telah lama tumbuh dan berkembang sebelum munculnya lembaga pendidikan modern.
Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Awiek, maka pendidikan keagamaan dan pesantren memiliki dasar hukum yang kuat sehingga perhatian negara semakin besar. Fungsi pendidikan keagamaan dan pesantren adalah untuk mencetak kader handal yang memiliki landasan moral, religiusitas dan berintegritas.
“Pendidikan karakter menjadi salah satu penekanan dalam proses pendidikan di Indonesia,” ungka Awiek. Karena itu, lanjutnya, dengan lahirnya RUU ini, maka tidak ada kekhawatiran bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren akan tergerus zaman.