Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

PPP Resmi Ajukan PHPU ke MK, Minta Pengalihan Suara Dikembalikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Hari ini, kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, di sela-sela pendaftaran PHPU di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

 

Dalam mengajukan permohonan sengketa pileg ini, Awiek menyampaikan PPP diperkuat oleh 23 tim kuasa hukum.

 

Kata Awiek, pihaknya mempersoalkan suara PPP yang diduga hilang di sejumlah daerah pemilihan (dapil), sehingga menyebabkan angka yang diperoleh dalam rekapitulasi nasional KPU hanya menembus 3,87 persen atau di bawah ambang batas parliamentary threshold 4 persen.

 

Awiek menjelaskan, ia menggugat hasil rekapitulasi di 18 provinsi dan 30 dapil.

 

“(Hasil rekapitulasi yang paling merugikan PPP) salah satunya di Papua Pegunungan. Bahkan, tadi ada calegnya sendiri yang datang. Dia membawa C1, dia itu (meraih suara) sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?” ucapnya.

Baca Juga:  Anwar Usman Diberhentikan, Legislator: Bukti Ketua MK Bermasalah

 

Awiek meyakini, PPP seharusnya mendapatkan perolehan suara lebih dari 6 juta suara.

 

“Sudah di atas 4,4 persen. Hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah. Sekitar itulah,” ucapnya.

 

Dalam pengajuan gugatan ini, PPP melampirkan sejumlah alat bukti, yang di antaranya data-data C1 dengan perbandingan D.Hasil, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi saat proses rekapitulasi suara.

 

“Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinkan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu (suara hilang). Nah itu yg terlacak,” tambahnya.

 

Dalam petitum permohonannya, Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP, Erfandi mengatakan, meminta MK memberikan kesempatan sekaligus menetapkan partai berlambang Ka’bah itu mendapatkan kursi di DPR.

 

“Kita minta untuk pengalihan suara itu dikembalikan ke PPP. Karena itu hak PPP,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, PPP juga meminta MK menyatakan harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tempat-tempat yang menggunakan sistem noken, seperti di Papua.

Baca Juga:  PPP Yakin Ganjar Pranowo Lagi Kodein Sandiaga Uno: Dia Sangat Memenuhi Kriteria Itu!

 

“Tapi, pada pokoknya nanti di persidangan, karena kan ini belum persidangan. Jadi kita tidak bisa berkomentar banyak, karena nanti dibuktikan di persisangan,” jelasnya.

 

SUMBER: https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/03/24/ppp-resmi-ajukan-phpu-ke-mk-minta-pengalihan-suara-dikembalikan

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com