Jakarta – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek merespons soal Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait gratifikasi sebagai tanda politisasi. KPK mengatakan pihaknya tentu akan mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari berbagai pihak.
“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” sambungnya.
Kemudian, Ali menyebut, KPK tentunya akan menindaklanjuti sebuah laporan jika memang ada bukti yang valid. Dia menyebut KPK tentunya tidak tebang pilih dalam menuntaskan korupsi.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek merespons soal Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait gratifikasi di Bank Jateng. Dirinya mempersilakan tindakan melaporkan tersebut karena bagian dari proses hukum.
“Hak melaporkan itu hak setiap orang dan proses hukum itu, proses hukum terhadap setiap orang itu silahkan saja,” kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Meski begitu, Awiek mengatakan masyarakat akan bertanya-tanya terkait hal tersebut. Dirinya juga menilai, karena pelaporan dekat dengan pemilu, publik akan mengaitkan dengan politisasi.
“Tetapi karena momentumnya dekat-dekat dengan pemilu, itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi,” ujarnya.