JAKARTA, iNews.id – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut revisi Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada otomatis gugur. Hal itu merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Otomatis gugur, kan kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu adalah memajukan Pilkada dari November ke September, karena MK sudah memerintahkan tetap November,” kata Achmad Baidowi, Selasa (5/3/2024).
Awiek, sapaan akrabnya, menyebut revisi UU Pilkada tetap bisa berjalan hanya saja materi yang dibahas bukan berkaitan dengan jadwal. Sebab dalam revisi itu juga merencanakan beberapa materi lainnya salah satunya berkaitan dengan Panwaslih dan Bawaslu di Aceh
“Revisi bisa saja jalan sepanjang tidak menyangkut jadwal. Kalau menyangkut jadwal kembali ke putusan MK,” tegasnya.
Adapun berkaitan dengan apakah usul inisiatif itu akan dicabut menurutnya harus ada keputusan bersama dengan pemerintah. Namun demikian ia kembali menegaskan soal terbukanya revisi itu meski tidak berkaitan dengan jadwal Pilkada.
“Untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah,” tutupnya.