Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Putusan MK, PPP Sebut Revisi UU Pilkada untuk Majukan Jadwal Otomatis Gugur

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut revisi Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada otomatis gugur. Hal itu merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Otomatis gugur, kan kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu adalah memajukan Pilkada dari November ke September, karena MK sudah memerintahkan tetap November,” kata Achmad Baidowi, Selasa (5/3/2024).

 

Awiek, sapaan akrabnya, menyebut revisi UU Pilkada tetap bisa berjalan hanya saja materi yang dibahas bukan berkaitan dengan jadwal. Sebab dalam revisi itu juga merencanakan beberapa materi lainnya salah satunya berkaitan dengan Panwaslih dan Bawaslu di Aceh

 

“Revisi bisa saja jalan sepanjang tidak menyangkut jadwal. Kalau menyangkut jadwal kembali ke putusan MK,” tegasnya.

 

Adapun berkaitan dengan apakah usul inisiatif itu akan dicabut menurutnya harus ada keputusan bersama dengan pemerintah. Namun demikian ia kembali menegaskan soal terbukanya revisi itu meski tidak berkaitan dengan jadwal Pilkada.

 

Baca Juga:  Hadiri RDPU RUU Komoditas Strategis, Ketua P4TM H. Her Ajak Pemerintah Lawan Mafia Tembakau!

“Untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah,” tutupnya.

 

SUMBER: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-mk-ppp-sebut-revisi-uu-pilkada-untuk-majukan-jadwal-otomatis-gugur

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com