Jakarta – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Namun RUU tersebut masih belum dibahas di DPR. Apa alasannya?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan surpres RUU Perampasan Aset masih ada di tataran pimpinan DPR. Dengan demikian, dia ogah berkomentar banyak soal perkembangan RUU tersebut di DPR.
“Masih di pimpinan,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Awiek menyebutkan pimpinan DPR juga belum menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama Baleg DPR. Perlu diketahui, rapat Bamus digelar pimpinan DPR untuk menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang nantinya membahas suatu RUU.
“Belum ada (Bamus),” ujarnya.
Jokowi Sudah 2 Kali Dorong RUU Perampasan Aset
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.
“RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR.
“Masa, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” katanya.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6795038/ruu-perampasan-aset-belum-kunjung-dibahas-di-dpr-ternyata-ini-sebabnya