PAMEKASAN — Limadetik.com, Penolakan terhadap revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 masih lantang di berbagai daerah.
Tak terkecuali, di kabupaten Pamekasan sebelumnya juga melakukan aksi penolakan dan protes keras terhadap wacana revisi tersebut di depan kantor DPRD setempat.
Bahkan, untuk memastikan tuntutan itu, pada Senin 20 Mei lalu, perwakilan wartawan di Pamekasan mengantarkan langsung ke kantor DPR RI, Senayan Jakarta Pusat atas persetujuan DPRD kabupaten Pamekasan.
Mereka membawa tuntutan dan aspirasi para wartawan untuk disampaikan langsung ke Komisi 1 sebagai inisiator dan pengusul adanya revisi UU penyiaran.
Wakil badan Legislatif DPR RI Achmad Baidowi memastikan revisi RUU penyiaran tengah dilakukan harmonisasi di komisi 1 yang membidangi.
Hal itu disampaikan saat menemui puluhan wartawan di Pamekasan, Minggu (26/05/2024) setelah sebelumnya perwakilan insan pers dari Pamekasan mendatangi DPR RI menyampaikan penolakan terhadap RUU penyiaran tersebut.
“Setelah viral di media dan banyak penolakan, saya kaget dan baru tahu ada draf pasal terkait pelarangan siaran hasil investigasi ekslusif reporting, saya coba lihat lagi usulan RUU penyiaran tersebut. Ternyata benar, sehingga saya minta kepada komisi 1 agar segera diperbaiki untuk kemudian nanti diharmonisasi,” jelasnya.
Saat ini, RUU penyiaran masih tahap penyusunan dan belum dilakukan pembahasan bersama pemerintah, namun dirinya meminta Komisi 1 untuk merubah pasal yang bertentangan dengan undang-undang pers.
Awiek begitu disapa, memastikan bahwa revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata Awiek saat menjelaskan Revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Lanjutnya, DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.
“Apalagi RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Politisi PPP yang juga pernah wartawan ini.
Awiek pun menuturkan bahwa draf RUU Penyiaran saat ini masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum dilakukan pembahasan dengan Pemerintah.
“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” katanya.
Untuk itu, Awiek menegaskan bahwa DPR RI membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran.
“Tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” ucapnya.
“Dalam hal kami di Baleg membuka ruang dialog untuk menjaring masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” pungkasnya.(*)
SUMBER: https://limadetik.com/soal-ruu-penyiaran-wakil-baleg-dpr-ri-terima-masukkan-dari-wartawan/