KILAT.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengingatkan fungsi lembaga DPR RI adalah pembuat UU, termasuk merevisi RUU Pilkada.
Pernyataan Awiek membantah tudingan DPR akan menganulir putusan MK soal pencalonan di Pilkada.
“Kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU,” kata politisi PPP di Gedung Parlemen, Rabu 21 Agustus 2024.
Selain itu Awiek membantah rapat panja Revisi Undang-Undang Pilkada, digelar dadakan untuk menganulir putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
“Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023,” kata Awiek.
Awiek malah mengatakan akan mengkomodir di RUU tersebut.
“Putusan MK nanti diakomodir, l parpol non parlemen bisa ikut mengusung paslon,” kata Awiek.
“Soal rumusan kalimatnya, itu kewenangan DPR,” kata Awiek.
Politikus PPP mengaku bahwa putusan MK itu final dan binding.
Diketahui putusan MK No 60 soal threshold pencalonan di Pilkada serentak 2024 mengubah peta politik, termasuk Pilgub Jakarta.
Kini PDIP bisa mencalonkan kadernya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. PDIP akan berhasapan dengan KIM plus yang mencalokan Ridwan Kamil-Suswono. (*)