TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024.
Untuk diketahui, PPP hanya meraup 3,87 persen suara yang artinya tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP untuk mengajukan gugatan ke MK.
“PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” kata Baidowi kepada Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).
Baidowi mengatakan, berdasarkan data internal menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen, atau selisih sekitar 200.000 suara.
Sementara, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.
“Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK,” ucapnya.
“Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” tandasnya.