PPP berterima kasih karena Pemerintah pasang foto KH Idham Khalid di uang pecahan Rp5000

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Sekjen DPP PPP Ach Baidowi (Awiek) berterimakasih kepada Pemerintah yang telah mengabadikan pahlawan nasional KH. Idham Chalid pada uang pecahan Rp5.000.

“Hal itu menegaskan pembuktian dedikasi pak Idham terhadap NKRI. Pak Idham merupakan politisi yang paripurna. Pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Indonesia pada Kabinet Ali Sastroamidjojo II dan Kabinet Djuanda,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua MPR dan Ketua DPR, Ketum PBNU dan Presiden PPP. Hal ini juga membuktikan bahwa politisi PPP, politisi santri juga mampu memberikan kontribusi dan sumbangsih terbaik kepada bangsa. Perjuangannya akan menjadi sumber inspirasi bagi kader-kader PPP untuk selalu memberikan yang terbaik bagi NKRI.

“Atasnama DPP PPP, kami menyampaikan terimakasih yang setulusnya dan apresiasi yg tinggi atas upaya pemerintah mengabadikan foto Kh. Idham Kholid di lembar uang Rp 5.000,” pungkasnya. @dg

 

Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2016/12/20/ppp-berterima-kasih-karena-pemerintah-pasang-foto-kh-idham-khalid-di-uang-pecahan-rp5000.html

PPP Optimistis Tembus 3 Besar Pemilu 2019

Beritasatu.com | Bangkalan – Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi meyakini bahwa partainya mencapai target tiga besar pemenang Pemilu 2019, sehingga dirinya meminta para kader di daerah untuk bekerja keras memenuhi target tersebut.

“Kader PPP harus meyakini target tiga besar akan tercapai dengan kerja keras dari semua elemen partai. PPP tetap percaya diri untuk mengusung kader terbaiknya dalam pemilihan kepala daerah,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10).

Hal itu dikatakannya saat membuka musyawarah cabang (Muscab) ke VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangkalan, Madura.

Dia mengatakan, untuk mencapai target, dirinya meminta supaya mempertahankan basis pemilih tradisional. Dia meminta suara PPP di Bangkalan minimal dua ratus ribu dan meminta kader PPP merebut kembali perolehan suara pada tahun 1999 dan 2004.

“Bagaimana kita menyeragamkan gerak di seluruh Indonesia, jangan sampai ada perselingkuhan politik, kalau Itu terjadi akan menghancurkan suara partai,” ujarnya.

Menurut dia, dalam setiap hajatan politik, kader PPP harus menyeragamkan langkah mulai dari tingkat pusat, daerah hingga ranting partai.

Dia mengingatkan, suara PPP akan rusak jika kader PPP tidak kompak.

Selain itu terkait Muscab PPP Bangkalan, dirinya meminta seluruh kader PPP di Bangkalan mengedepankan musyawarah saat pemilihan ketua dan sekretaris cabang partai.

“Kader PPP harus bersatu dibawah kepemimpinan M Romahurmuziy. Dengan mengharap ridho Allah SWT, saya menyatakan muscab ke VIII secara sah buka dan bisa dilanjutkan,” katanya.

Muscab ke VIII itu dihadiri juga Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafa Nur, Sekretaris DPW PPP Jatim Norman Zain Nahdi, perwakilan DPC dari kabupaten Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Selain itu, ratusan kader dan simpatisan PPP memadati ruang acara.

 

Sumber : http://www.beritasatu.com/politik/389851-ppp-optimis-tembus-3-besar-pemilu-2019.html

Ini Solusi PPP Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan


JPNN.com | JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus mencari formula agar kuota 30 keterwakilan perempuan di parlemen bisa tercapai dalam Pemilu 2019.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan untuk memaksimalkan keterlibatan perempuan dalam parlemen, PPP mengusulkan agar kuota 30 persen calon legislatif di nomor urut 1 diberikan kepada perempuan.

“Ini sejalan dengan ketentuan afirmasi bagi perempuan yang sudah tertuang dalam UU parpol,” kata Awi, sapaan Baidowi di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (5/12).

Selain itu, kata Wasekjen DPP PPP tersebut, ketentuan ini sekaligus menyempurnakan UU Pemilu sebelumnya maupun PKPU yang mengatur susunan daftar caleg dengan komposisi sekurang-kurangnya satu perempuan di antara tiga caleg.

Untuk tahap awal, kewajiban menempatkan 30 persen perempuan dalam daftar caleg bisa dimulai untuk dapil DPR RI.

Dari 78 daerah pemilihan (Dapil) yang direncanakan pada Pemilu 2019, maka setidaknya 23 caleg perempuan ada di nomor urut satu di 23 dapil.

“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, PPP berencana mengundang para aktivis politik perempuan, salah satu di antaranya yang tergabung dalam Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan beberapa organisasi lainnya,” pungkas Anggota Komisi II DPR ini.(fat/jpnn)

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/12/05/485262/Ini-Solusi-PPP-Penuhi-Kuota-30-Persen-Caleg-Perempuan-

Ahmad Baidowi : Interest Politik Kuat, RUU Pemilu Bisa Molor

Jakarta, 21/11/2016 (indonesiadailynews.co) – Achmad Baidowi Anggota Pansus RUU Pemilu-dari Fraksi PPP mengatakan sesuai agenda hari Senin (21/11) direncanakan rapat perdana pansus RUU pemilu, setelah rencana semula Kamis (17/11) ditunda.

“Agenda pertama adalah pemilihan pimpinan pansus. mengacu pada UU 17/2014 tentang MD3 pasal 158 ayat (2) disebutkan bahwa pimpinan pansus terdiri dari (1) orang ketua dan paling banyak (3) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota pansus berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
maka dari itu, pemilihan pimpinan pansus harus simpel, cepat dan efektif dan tidak perlu tarik menarik politik yang alot,” terang politisi PPP dengan sapaan Awi ini dalam pernyataanya di Komplek Parlemen Senayan, Senin (121/11).

Hal tersebut di katakannya mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki pansus RUU pemilu terlebih satu kali rapat sudah tertunda.

“Karena, ada dua pola pemilihan pimpinan pansus. pertama, memberikan kursi pimpinan pansus kepada pemenang pemilu sesuai urutan kursi, dan untuk ketua dipilih oleh anggota pansus terhadap salah satu dari empat pimpinan tersebut. dengan model ini, maka PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat berpeluang besar menempati kursi pimpinan pansus. Pola kedua, sistem paket dengan memberikan kesempatan kepada semua parpol untuk membangun koalisi untuk posisi pimpinan pansus. sehingga unsur pimpinan pansus terjadi kolaborasi antara parpol besar dan parpol kecil. namun, pola ini cukup menyita waktu dan interest politiknya cukup kuat. dari dua pola tersebut yang paling mudah dan cepat adalah pola pertama,” terang Awi.

“Sementara untuk mengejar target penyelesaian RUU Pemilu pada Mei 2017 maka sebaiknya pembahasan dilakukan secara klaster isu. sehingga isu krusial langsung mendapatkan perhatian. Jika dilakukan pembahasan per pasal dan per ayat, dikhawatirkan pengesahan RUU molor dari target dan akan mengganggu tahapan pemilu,” pungkasnya.

http://indonesiadailynews.co/read/ahmad-baidowi–interest-politik-kuat-ruu-pemilu-bisa-molor

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi Berkurban Sapi di Madura

Pamekasan | Infomadura : Achmad Baidowi yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI Dapil XI (daerah pemilihan Madura) menghadiahi hewan kurban pada masyarakat di daerah utara Pamekasan, yaitu di Desa Bujur Timur Batumarmar Pamekasan Jawa Timur.
Kali ini, hewan kurban yang disalurkan oleh anggota MPR RI ini berupa seekor sapi betina yang pemotongannya dilakukan di Dusun Songai Rajah, bertempat di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Bujur Timur, H. Subairi. Karena banyaknya masyarakat yang menginginkan daging kurban di daerah tersebut maka pihak tuan rumah menambah dengan satu ekor sapi lagi. Pemotongan hewan kurban tersebut dilaksanakan pada hari ini setelah sholat ‘ied dilaksanakan sekitar jam 09.00 WIB, Senin (12/09).

Staf Ach. Baidowi, Slamet Riady saat dihubungi oleh infomadura.com menyatakan bahwa untuk tahun ini pihaknya masih bisa menyalurkan satu ekor sapi, tapi untuk kedepannya akan berusaha menambah menjadi tiga atau bahkan lebih dari jumlah itu.

Di tempat yang sama H. Subairi juga berharap kedepannya tindakan baik ini tetap dilaksankan oleh Ach. Baidowi. Karena selain sunnah dilaksanakan, harapannya dengan berkurban bisa lebih dekat dengan konstituen serta Allah bisa melindunginya dalam melaksanakan amanah rakyat.

“Semoga kedepannya tetap dilakukan, berharap juga jumlahnya lebih banyak dari yang disalurkan saat ini dan juga semoga tidak hanya di sini tapi di tempat lain juga. Selain itu, semoga kurbannya diterima oleh Allah dan menjadikannya lebih dekat dengan konstituen dan pekerjaannya dilindungi oleh Allah.”. Kata H. Subairi dengan penuh harap.

Saat pemotongan dilakukan, masyarakat berdatangan dan rela menunggu untuk mendapatkan daging kurban yang disalurkan oleh pria yang saat ini juga menjabat sebagai wasekjend DPP PPP tersebut. Meski mereka harus rela berpanas-panasan, mereka terlihat bahagia dan sumringah di hari ‘idul adha ini lantaran bisa mendapatkan daging kurban. (SL/AB)

Achmad Baidowi : Belasan Pasal RUU Pemilu Krusial Perlu Disinkronkan

KANALINDONESIA.COM : Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyatakan jika RUU Pemilu yang dibahas oleh DPR RI terdiri dari 500-an pasal, namun hanya 13 – 17 pasal yang krusial yang perlu disingkronkan. Diantara soal parpol pengusung Capres – cawapres, sistem pemilu, sengketa pemilu, parliamantery threshold (PT) antara 3,5 % hingga 7 %, penyelenggara Pemilu, dan keterwakilan perempuan. Khusus untuk parpol pengusung Capres merujuk ke hasil Pemilu 2014.
“Hanya saja Capres – Cawapres itu sesuai dengan Pasal 6 (1 dan 2) UUD NRI 1945, bahwa harus warga negara Indonesia (WNI) aseli. Bukan warga naturalisasi dan apalagi asing,” tegas Wasekjen DPP PPP itu dalam forum legislasi ‘Polemik RUU Pemilu Serentak 2019’ bersama mantan Komisioner KPU Dr. Chusnul Mar’iyah, dan pakar hokum tata negara Margarito Kamis, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Karena itu kata Baidowi, tidak mungkin warga asing juga naturalisasi akan menjadi Capres – Cawapres, dengan hanya menjadi WNI dan mempunyai modal yang besar. Lalu, haruskah yang menjadi Capres dan Cagub misalnya kader parpol?

“Parpol itu terbuka dan fungsinya antara lain merekrut kader dari luar partai yang potensial sejalan dengan perkembangan demokrasi saat ini. Dimana figur yang berpotensi, mampu, dan berkapasitas menjadi pemimpin dan diterima rakyat, maka parpol bisa merekrut, dan itu tidak bertentangan dengan fungsi dan tujuan parpol sendiri,” ujarnya.

Tapi, kata Margarito, parpol yang sah mengikuti pemilu, maka berhak mengusung Capres, karena sudah sah menjadi peserta pemilu. “Saya tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga kalau ada 10 parpol atau berkoalisi, maka 10 parpol itu berhak mengusung Capres sendiri-sendiri. Maka, kalau ada parpol baru dilarang mengusung Capres, maka pemilu itu cacat konstitusi, maka suka tidak suka parpol baru berhak mengusung Capres,” tambahnya.

Hanya saja Margarito mempredikasi Pemilu serentak 2019 itu kalau tetap berlangsung akan rumit, khususnya mengenai teknis penghitungan suara antara caleg, capres, dan cawapres. Belum lagi dengan sistem tertutup, terbuka terbatas, atau terbuka murni. “Pilpres dipastikan dua putaran, karena tidak mungkin akan capres yang langsung mendapat suara 50 % plus satu. Juga tak mungkin dengan parpol yang mendapat suara terbanyak, otomatis suara capresnya terbanyak? Belum tentu,” kata Margarito.

Karena itu dengan Pemilu serentak itu menurut Margarito, harus memastikan system perolehan suaranya. Baik terkait caleg, parpol, dan capres. “Kalau tidak, maka Pemilu serentak ini akan semrawut, rumit, banyak masalah, belum lagi menangani sengketa pemilu; apakah ke MK, MA, Bawaslu, atau PTUN,” jelasnya.

Margarito menegaskan di Pemulu serentak 2019 nanti tak boleh ada pasangan capres tunggal, dan juga capres independen. “UU Pemilu jangan sampai membenarkan capres tunggal dan capres independen. Kalau pada 20 Oktober 2019 belum ada capres terpilih, maka harus ada aturan memberi kewenangan kepada MPR RI (darurat) untuk mereview keputusan MK yang melampaui kewenangan konstitusi itu. Nanti, MPR yang harus putuskan,” pungkasnya.

Sementara itu Chusnul Mar’iyah menilai jika Pemilu serentak ini menjadi tantangan parpol, yaitu capres – cawapres seperti apa yang bisa mempengaruhi suara parpol? “Apakah kader yang juga bandar, bandar, atau parpol juga menjadi bandar? Ini yang sulit. Belum lagi problem money politics, sengketa hasil pemilu. Pileg saja rumit, apalagi digabung dengan Pilpres,” tambah pengajar FISIP UI ini.

Karena itu dia mengusulkan PT itu 5 % agar sejak awal Parpol sudah bisa berkoaliasi. Lalu, penyelenggara pemilu (KPU) kata Chusnul, jangan sampai cara pandang pemerintah, DPR dan KPU sendiri siklus pemilu ini sebagai proyek sehingga penganggarannya sangat besar, sampai Rp 21 triliun. Karena itu memilih komisioner KPU pusat daerah itu harus benar-benar berkualitas dan professional, agar siap menggelar pemilu.

“Bahwa KPU dan parpol harus diperkuat, sehingga tidak perlu lagi membiayai parpol untuk membayar kadernya sebagai pengawas pemilu. KPU dan Bawaslu pun tidak perlu lagi membayar pengawas dan petugas lainnya di luar KPU,” ujarnya.

Sekarang ini kata Chusnul, Presiden dan Wapres-nya pedagang, menteri pedagang, dan 68 % anggota dan pimpinan DPR RI juga pedagang.

“Jadi, dengan KPU dan parpol yang lemah, maka bisa dususupi bandar dalam setiap siklus pemilu, dan membahayakan demokrasi serta mengancam kedaulatan bangsa ini. Untuk itu, dulu di KPU taka da satu pun tenaga asing terlibat pemilu temasuk di IT KPU,” pungkasnya.(ZAL)

http://kanalindonesia.com/achmad-baidowi-belasan-pasal-ruu-pemilu-krusial-perlu-disinkronkan/

Komisi II DPR Sepakati Parpol Bersengketa Tetap Miliki Hak Konstitusional dalam Pilkada

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi II DPR RI telah menyelesaikan beberapa isu krusial terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2016.

Dijelaskan oleh Anggota Komisi II DPR dari F-PPP Achmad Baidowi, salah satu isu krusial tersebut yakni perihal PKPU nomor 05 tentang pencalonan terkait sengketa kepengurusan parpol, khususnya pasal 36 ayat 2, yang diputuskan untuk dihapus.

Sebelumnya draft PKPU berbunyi “Apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, maka parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkrah.”

“Klausul tersebut dianggap bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40a UU 10/2016 tentang Pilkada, yang dalam ketentuan tersebut bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir,” jelas Awiek sapaan Achmad Baidowi, dalam keterangan pers yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (26/8/2016).

Setelah melewati proses diskusi yang cukup alot, disepakati bahwa ketentuan pencalonan bagi parpol yang mengalami sengketa kepengurusan tetap mengacu pada SK Kemenkumham terakhir sebagaimana ketentuan pasal 40a UU 10/2016.

“Sifat dari putusan RDP bersifat final dan mengikat sebagaimana ketentuan pasal 9 UU 10/2016. Dengan keputusan tersebut, maka tidak ada lagi parpol yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pilkada. Sebagai pelaksana UU, kami mengingatkan KPU agar bekerja sesuai ketentuan UU dan tidak membuat norma-norma baru yang bertentangan dengan UU,” ucap Awiek.

(ROS)