WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR segera menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) pukul 15.00 WIB.
Rencana itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek sebelum menutup rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR.
“Sebelum kami tutup rapat panja dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atas pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” ucap Awiek dalam rapat.
Setelah itu, Awiek meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat panja dan diiringi kata setuju dan ketukan palu.
Dikutip dari Kompas.com, hingga pukul 15.40 rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pilkada itu belum dimulai.
Rapat pleno pengambilan keputusan ini langsung dikebut, meski Baleg baru saja rapat membahas RUU Pilkada pada Rabu pagi lewat rapat kerja bersama pemerintah dan DPD, pukul 10.11 WIB pagi tadi.
Dalam rapat itu, Baleg berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Disisi lain Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan terkait keputusan rapat tersebut, membuat namanya mendadak viral di media sosial.
Dari putusan rapat itu Awiek juga berhasil menyingkirkan PDI Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut di Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu Achmad Baidowi sendiri adalah seorang caleg PPP yang tidak berhasil lolos ke senayan pada Pileg 2024 meski ia mendapatkan suara terbanyak.
Di Pileg 2024, suara sah Achmad Baidowi mencapai 359.189 suara dan raihan itu menempatkannya di posisi kedua Caleg DPR RI pemilik suara terbanyak.
Kendati demikian, Achmad Baidowi tak bisa melenggang ke Senayan, karena PPP secara nasional belum berhasil melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.
Dan pada masa jabatan tahun 2019-2024 ini, Achmad Baidowi menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi, Anggota Komisi VI DPR serta Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI.