Jakarta, MI – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya menyebut Kemendikbudristek menjadi lembaga paling korup.
Dia pun memutuskan membuat laporan ke Dewan Pers karena menilai telah terjadi kekeliruan berita.
“Kami datang ke Dewan Pers untuk melaporkan atau mengadukan salah satu media, di mana kontennya itu menyebutkan ‘Achmad Baidowi Sebut Kemendikbudristek Paling Korup: Setop Dana BOS!’,” ujar Kuasa Hukum Ahmad Baidowi, Asban Sibagariang di Jakarta, dikutip pada Kamis (8/6).
Menurut Asban, isi pemberitaaan tersebut bukanlah pernyataan dari kliennya. Bahkan, kliennya tidak pernah diwawancari oleh pihak tersebut mengenai materi pemberitaan.
“Dan dalam beritanya Teradu menyebutkan mendapatkan sumber dari media sosial. Untuk itu, patut diduga Teradu mengutip dari sebuah video dari pernyataan Achmad Baidowi seorang pengamat pendidikan, bukan Achmad Baidowi klien kami sebagai Anggota DPR RI,” jelasnya.
Asban menilai, pemberitaan ini dianggap telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada Pasal 1 dan Pasal 3. Menurutnya, melalui pemberitaan tersebut ditambah dengan ilustrasi yang bernada negatif, dianggap telah merugikan Baidowi.
Dia pun menyesalkan karena tidak ada perbaikan berita tersebut setelah dikomplain. Sehingga pihak Baidowi memutuskan membuat aduan ke Dewan Pers.
“Namun hingga pengaduan ini kami sampaikan Teradu tidak ada menunjukan itikad baik terhadap klien kami. Untuk itu, kami meminta kepada Dewan Pers di antaranya segera menangani pelanggaran ini serta meminta kepada Teradu agar segera meminta maaf dan memberikan hak jawab terhadap klien kami. Dan Pimpinan Redaksi Teradu tidak lagi mengembangkan berita yang kontraproduktif,” ucap Asban.
Sumber: https://monitorindonesia.com/2023/06/achmad-baidowi-bantah-pemberitaan-yang-menyebut-kemendikbudristek-lembaga-paling-korup