Hasanah.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjadi sorotan tajam ketika memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, Panja menyetujui Daftar Isian Masalah (DIM) baru yang merupakan inisiatif DPR untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjadi target kritik netizen di media sosial karena dianggap bertanggung jawab atas persetujuan perubahan pasal yang mengesampingkan putusan MK.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah terkait batas usia calon kepala daerah. Panja RUU Pilkada DPR memilih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Ini berbeda dengan putusan MK yang mensyaratkan usia 30 tahun harus dipenuhi saat penetapan calon.
Banyak yang meyakini bahwa keputusan Panja ini bertujuan untuk memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang ingin maju di Pilgub. Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, atau setelah jadwal penetapan calon kepala daerah.
Salah satu pengguna media sosial, @yusuf_dumdum, mengungkapkan kemarahannya melalui akun X, “Gila! Perkara penting yang menyangkut rakyat diputus hanya dalam hitungan jam oleh sidang Baleg DPR yang dipimpin Achmad Baidowi. Hasilnya: Kaesang tetap bisa maju pilkada, dan PDIP tak bisa usung calon di Pilgub DKI. DPR jelas telah melanggar hukum dengan menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada.”
Selain itu, Panja RUU Pilkada DPR juga menyetujui syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg daerah.
Keputusan ini bertolak belakang dengan putusan MK yang menetapkan syarat suara sah sebesar 6,5% hingga 10% berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak.
Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR. Pada Pileg 2024, Awiek meraih sekitar 359.189 suara, namun gagal kembali duduk di Parlemen karena suara PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%.
Achmad Baidowi, yang lahir di Banyuwangi pada 13 April 1980, memulai kariernya sebagai jurnalis setelah menyelesaikan pendidikan sarjana Sosiologi Agama di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2006. Setelah berkarier di dunia jurnalistik, Awiek menjabat sebagai Staf Khusus di PT MRT Jakarta (2011), Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR (2013-2014), dan Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR (2014-2016).
Pada 2014, Awiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP. Meski meraih 82.050 suara, ia kalah dari caleg PPP lainnya. Namun, pada 28 Juli 2016, ia dilantik menjadi Anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah.
SUMBER: https://hasanah.id/achmad-baidowi-pimpin-rapat-panja-ruu-pilkada-yang-kesampingkan-putusan-mk