Jakarta: Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Putusan itu dinilai menunjukkan Ketua MK bermasalah.
“Itu menunjukkan secara etik hakim MK atas nama Ketua MK itu ada problem,” kata anggota Komisi III Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 7 November 2023.
Awiek mengatakan putusan MKMK juga menunjukkan ada masalah pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
“Ya setidaknya itu membuktikan proses menuju putusan 90 itu ada masalah, yakni persoalan etik itu, dan diberikan sanksi berat meskipun hanya diberhentikan dari ketua ya, tidak diberhentikan anggota MK sekaligus,” ujar Awiek.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyadari putusan MKMK tak bisa mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Awiek menghormati putusan itu meski dinilai tak sesuai harapan publik.
“Kalau harapan publik, kalau publiknya kan berharap dipecat dari keanggotaan hakim MK, tetapi kita hormati putusan MKMK itu,” ucap Awiek.