Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) mengenai evaluasi Prolegnas dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Disampaikan Owi, sapaan akrabnya dalam rangka evaluasi Prolegnas dan dengan telah diundangkannya beberapa rancangan undang-undang di tahun 2023 dan penarikan usulan dari pengusul maka 6 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Diantaranya, RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law);RUU tentang Kesehatan (omnibus law); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; RUU tentang Bahan Kimia; dan RUU tentang Kefarmasian.
“Serta memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas Perubahan Kedua RUU Prioritas Tahun 2023 yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (Dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia),” jelasnya.
Selain itu, Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 telah menerima usulan RUU sebanyak 78 RUU. Dimana 10 RUU merupakan usulan RUU baru untuk dipertimbangkan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
Kesepuluh RUU itu meliputi RUU tentang Pertanahan/DPR dari Komisi II; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran/DPR dari Komisi V; RUU tentang Pertekstilan/DPR dari Badan Legislasi; RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim/DPR dari Badan Legislasi; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji/DPR dari Badan Legislasi.
Lalu, RUU tentang Komoditas Strategis/DPR dari Badan Legislasi; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat usulan dari DPR dan pemerintah juga menyiapkan; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik usulan DPD;RUU tentang Persandian dari Pemerintah; dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional dari Pemerintah.
“Dari jumlah tersebut, Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter sebagai berikut RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI; RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI; RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Panja telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut dalam Rapat Panja yang diselenggarakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023. Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat PANJA, antara lain terkait dengan Evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023; RUU usul DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI; serta Rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, jumlah RUU yang diusulkan, serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Anggota PANJA, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Panja memutuskan dan menetapkan hal sebagai berikut, Jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka; Jumlah Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 sebanyak 256 (dua lima enam) RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka; dan Jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 sebanyak 47 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
“Demikian laporan Panja mengenai evaluasi Prolegnas dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, untuk itu mohon kiranya agar Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini dapat segera memutuskan, untuk selanjutkan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan,” tutupnya.
Sumber: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46441/t/Baidowi+sampaikan+Laporan+Hasil+Evaluasi+Prolegnas+dan+Penyusunan+Prolegnas+RUU+Prioritas+Tahun+2024