TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alais Awiek, mengatakan lembaganya mulai menggelar rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rapat ini, menurut Awiek, sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu.
Awiek menyebut revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. “Meskipun tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konskuensi dari putusan MK tersebut,” kata Awiek dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.
Awiek mengatakan ada beberapa pasal yang direvisi, di antaranya pasal 34 tentang calon tunggal kepala Desa. “Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah. Sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” katanya.
DPR juga merevisi pasal 39 berupa usulan masa jabatan kepala desa sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. “Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhdap pembangunan di desa,” ucapnya.
Rencana perubahan juga di pasal 72, di dalamnya mengusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transfer daerah, dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen,” kata Awiek.
Ia mengatakan Baleg DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU Desa. Dalam prosesnya, Awiek dan tim panja akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1739784/baleg-dpr-bentuk-panja-ruu-desa-usulkan-jabatan-kepala-desa-9-tahun