Jakarta, Jurnas.com – Badan Legislasi DPR RI mulai melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah RI.
Hari ini (Selasa, 2/7), Baleg DPR melakukan rapat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, serta perwakilan Komite IV DPD RI, hari ini Baleg mulai melakukan pembahasan.
“Rapat hari ini diagendakan untuk membahas secara lebih mendalam atas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Menurut dia, DIM RUU RPJPN 2025-2045 berjumlah 290 DIM, dengan perincian 137 DIM bersifat tetap, 63 DIM bersifat perubahan redaksional, dan 98 DIM bersifat substansi. Adapun 137 DIM yang bersifat tetap tersebut langsung disetujui pada rapat kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI, kemarin.
“Kita setuju kemarin supaya mengingatkan kembali nanti tidak dipertanyakan lagi,” ucapnya.
Sementara itu, 63 DIM yang bersifat perubahan redaksional langsung didelegasikan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU RPJPN 2025-2045.
Untuk itu, dia menyebut bahwa rapat pada hari ini akan fokus membahas 98 DIM yang bersifat substansi.
“Sebanyak 98 DIM bersifat substansi, baik itu substansi baru, diubah, ditambah, disisipkan, dihapus, dipending dan semacamnya, dan perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah,” katanya.