Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR RI Tolak Putusan MK: Kaesang Bisa Maju Pilkada

JABAR EKSPRES – Badan Legislatif DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan menyepakati untuk menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) di Pilkada November mendatang.

Aturan tersebut dibahas dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi memaparkan perbedaan antara putusan MK dengan Putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

Berdasarkan putusan MA menyebut bahwa, batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Sedangkan Putusan MK menyebut bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon mendaftar.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di Mk itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Achmad dalam rapat tersebut.

Kemudian, seluruh fraksi yang terbagung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), sepakat untuk mengikuti putusan MA.

Bahkan perwakilan DPD RI juga, kata Achmad, menyetujui untuk menggunakan putusan MA. Sementara perwakilan dari pemerintah menyebut akan mengikuti suara mayoritas. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” kata dia.

Baca Juga:  Tak Lolos Parlemen, PPP Bakal Ajukan Sengketa PHPU ke MK

Sedangkan Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan yang merupakan oposisi KIM, yang memberi interupsi dalam rapat tersebut. “Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” kata Putra.

Namun, Achmad menolak pendapat PDIP tersebut dan beranggapan bahwa tanpa dimintai pendapat per fraksi juga sudah terlihat. “Yang penting fraksi PDIP sudah disampaikan pendapat. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair saja,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa MA telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah, melalui amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi kepala daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu diubah menjadi terhitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon kepala daerah.

Sementara pada Selasa (20/8) kemarin, melalui amar putusan MK menetapkan bahwa syarat batas usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan calon.

Setelah rapat panja Rabu (21/8) pagi, DPR RI memutuskan untuk menggunakan putusan MA dalam Pilkada nanti. Sehingga putra kedua Jokowi, Kaesang Pangarep yang dianggap memiliki kepentingan di Pilkada 2024 dapat mencalonkan dirinya.

Baca Juga:  Selangkah Lagi, Indonesia Juara

Karena, penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada akan diumumkan September mendatang. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

SUMBER: https://jabarekspres.com/berita/2024/08/21/baleg-dpr-ri-tolak-putusan-mk-kaesang-bisa-maju-pilkada/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com