Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke sidang paripurna. Delapan dari sembilan fraksi menyetujui beleid tersebut hari ini pada Rapat Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Adapun dari sembilan fraksi, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak sependapat apabila RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawah ke tahap selanjutnya. Awiek, sapaannya, menanyakan kembali persetujuan peserta rapat usai mendengarkan keseluruhan pandangan fraksi.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi selanjutnya, kami memminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tanya Awiek ke peserta rapat.
Sempat ada interupsi dari anggota DPR PDIP Masinton Pasaribu. Fraksinya memang menyatakan tidak sependapat dengan mayoritas fraksi.
“Hari ini kita kemudian mensiasati putusan konstitusional mahkamah konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa? Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, pak Menteri. Biarlah forum ini pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini,” ujar Masinton.
Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan tersebut dan mengetok palu sidang. “[Setuju] Alhamdulillah. Terima kasih,” ujarnya setelah peserta rapat menyatakan setuju.
Adapun PDIP, partai dengan suara terbesar di DPR saat ini, menjadi satu-satunya fraksi yang kontra terhadap RUU tersebut. Saat menyampaikan pandangan fraksi, partai banteng moncong putih itu menyampaikan bahwa perubahan terhadap undang-undang (UU) tersebut harusnya diarahkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-II/2024.
Namun, Baleg DPR memutuskan untuk tidak mengadopsi secara menyeluruh putusan MK yang disebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Berdasarkan catatan tersebut di atas, maka fraksi PDI Perjuanga menyatakan sikap tidak sependapat dengan Rancangan Undang-Undang sebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Nurdin.
Untuk diketahui, PDIP sebelumnya berpeluang untuk mengajukan sendiri calon kepala daerah khususnya di Jakarta setelah adnaya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Namun, peluang tersebut bisa tertutup apabila DPR mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang di sidang paripurna besok.