Baleg DPR RI bersama pemerintah telah rampung membahas Revisi UU nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, Rabu (11/9). Hasilnya, Baleg DPR sepakat untuk membawa revisi UU Imigrasi ke paripurna untuk disahkan.
Rapat ini turut dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Ketua Panja RUU Imigrasi, Achmad Baidowi, sempat memaparkan hasil kerja mereka dalam membahas RUU ini. Awiek menyebut, ini merupakan revisi ketiga dari UU Imigrasi.
“Kami atas nama panja perubahan ketiga UU Keimigrasian, melaporkan hasil panja dalam raker bersama pemerintahan,” ucap Awiek.
Ia menyebut, sudah selayaknya UU Imigrasi direvisi demi menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada saat ini.
“Demikian laporan untuk mendapat persetujuan dalam raker untuk di bawa ke pembahasan tingkat 2 dalam rapat paripurna terdekat,” ucap dia.
Ketua Baleg Wihadi Wiyanto kemudian meminta persetujuan dari 9 fraksi di DPR. Hasilnya, seluruh fraksi sepakat RUU Imigrasi di bawa ke paripurna terdekat.
“Demikian laporan yang telah kita dengar, di situ ada 1 penambahan pasal 17 setelah pejabat dan atau pejabat kepolisian RI. Apakah hal tersebut dapat disetujui?” kata Wihadi.
“Setuju,” ucap anggota Baleg.
“Apalah laporan Ketua Panja dapat diterima?” tanya Wihadi.
“Diterima,” tutur anggota Baleg.
Sementara Supratman menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena sudah merevisi UU Imigrasi.
“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi yang dari pagi sampai malam ini kita bisa selesaikan pembahasan RUU tentang Keimigrasian. Dan alhamdulillah keputusan sudah diambil, kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih,” kata Supratman.