Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR Ungkap Alasan RUU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan perihal Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang masuk Prolegnas Priorotas 2023-2024.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa setiap tahunnya ada puluhan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas. Namun dari puluhan RUU itu tidak mesti bakal dibahas.

 

“Prolegnas prioritas itu banyak ada 40-an tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas. Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu,” jelas pria yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan, Rabu (3/4).

 

Namun begitu, Awiek menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU MD3. Terlebih, dalam waktu dekat DPR akan memasuki masa reses.

 

“Sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses,” tegas Sekretaris Fraksi PPP ini.

 

Awiek menyatakan, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2024 ada 47 RUU namun tidak dibahas semuanya. Sehingga, dari ke-47 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas ditambah RUU kumulatif masih bisa diubah sewaktu-waktu.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Komisi VI DPR Bereaksi Keras

 

“Tapi MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, mencuat isu wacana revisi UU MD3. Pasalnya, jika RUU ini direvisi akan berpengaruh terhadap komposisi pimpinan DPR RI periode 2024-2029.

 

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dalam situs DPR RI www.dpr.go.id/uu/prolegnas terpampang UU MD3 masuk dalam Prolegnas Prioritas.

 

DPP Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) bersyukur jika Partai Golkar membantah telah melakukan tekanan untuk merebut kursi Ketua DPR RI lewat upaya revisi Undang Undang (UU) Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

 

“Ya Alhamdulillah kalau sudah dibantah bahwa tidak ada upaya untuk mengubah undang-undang MD3 dari Golkar. Sehingga bantahan kami maknakan dalam konteks seperti itu,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Posko Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

 

Sumber: https://realitarakyat.com/2024/04/baleg-dpr-ungkap-alasan-ruu-md3-masuk-prolegnas-prioritas/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com