Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna (rapur). RUU tersebut telah melewati pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), tim sinkronisasi, dan tim perumus.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, memberikan ruang bagi setiap fraksi menyampaikan pendapatnya. Kemudian, Awiek sapaan akrab Baidowi, memutuskan mengesahkan RUU Pilkada.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai perundang-undangan?” kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, dalam rapat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Peserta rapat menyetujui RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Awiek pun menghela napas dan mengucapkan syukur karena RUU Pilkada dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di Parlemen.
“Alhamdulillah,” kata Awiek.
Sebanyak delapan fraksi partai politik, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju dengan hasil pembahasan RUU Pilkada. Hanya, PDI Perjuangan (PDIP) tak sepakat aturan itu dibawa rapur terdekat.
Dalam rapat Baleg juga menyepakati sejumlah aturan baru dalam RUU Pilkada. Baleg secara gamblang menganulir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Selain itu, Baleg mengubah keputusan MK ihwal batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur. MK sebelumnya memutuskan batas usia minimum 30 tahun sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon.
Sedangkan, Baleg mengembalikan ke aturan awal dalam UU Pilkada, minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun saat dilantik.
SUMBER: https://www.metrotvnews.com/read/KYVCDq8o-baleg-sepakat-bawa-ruu-pilkada-ke-rapat-paripurna