Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi mengungkapkan, pembahasan revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang bertepatan dengan wacana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana membentuk 40 kementerian hanya kebetulan saja.
“Yang namanya DPR lembaga politik selalu bersinggungan dengan yang namanya momentum politik. Kita tidak bisa menghindari itu karena DPR-nya sendiri lembaga politik. Ya kebetulan saja isunya berbarengan,” kata Awiek sapaan akrabnya usai rapat panitia kerja Baleg, Rabu (15/5/2024).
Awiek menyebut, di akhir periode masa jabatannya lintas fraksi yang ada di Baleg DPR RI telah sepakat untuk menindaklanjuti UU yang telah dibatalkan oleh MK dan tidak ada revisi oleh pembentuk UU baik pemerintah dan DPR. Jumlah RUU tersebut ada puluhan.
“Di luar undang-undang ini masih banyak. Hari ini kan kementerian negara lalu keimigrasian dan masih banyak yang lain yang itu menjadi dampak dari putusan MK dan belum ditindaklanjuti menjadi revisi undang-undang. Nah, praktek-praktek yang selama ini kami anggap kurang, ya kami dengar,” imbuh Awiek.
DPR melalui Baleg memulai pembahasan merevisi UU Kementerian Negara, Selasa (15/5/2024). Dalam salah satu upaya pengubahan pasal UU tersebut, DPR memberi jalan agar Presiden memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah kementerian. Besok, rencananya Baleg akan mengambil keputusan oleh fraksi terkait RUU Kementerian Negara.
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” tulis revisi pasal yang diusulkan Baleg.
Perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 ini berkelindan dengan wacana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana membentuk 40 kementerian. Sebab dalam UU sebelumnya, pembentukan kementerian tak lebih dari 34.