JAKARTA – DPR langsung menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Paripurna terdekat,” ujar pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang akrab disapa Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.