Jakarta – PT Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mangkir dari panggilan komisi VI DPR RI. Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk ini dijadwalkan bertemu Komisi VI DPR RI siang ini.
Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan absennya manajemen Meikarta sebagai bentuk pelecehan. Kalaupun tidak bisa hadir, yang bersangkutan seharusnya bisa memberi kabar.
“Kalau ada mitra atau stakeholder yang diundang tak bisa hadir setidaknya berikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Berarti dia sudah melecehkan parlemen dan ini perlu penyikapan serius,” katanya di Gedung DPR, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pihak MSU tidak memberi kabar apapun.
“Tanpa ada kabar, tidak ada surat balasan, ini menunjukkan Meikarta merasa dirinya bisa membeli, bisa menundukkan semua orang yang ada di Republik Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya agenda dijadwalkan berlangsung di ruang rapat komisi VI DPR pukul 14.00 WIB. Dilansir dari detiknews, Andre mengaku dapat pengaduan dari konsumen Meikarta yang dirugikan karena digugat Rp 56 miliar.
Ada beberapa Agenda pada pertemuan nanti. Andre menyebut DPR akan meminta Meikarta mencabut laporannya soal tuntutan yang tidak masuk akal.
“Jadi ada berapa agenda, yang pertama kita minta nanti bagaimana Meikarta mencabut laporannya kepada masyarakat konsumen itu soal tuntutan Rp 56 miliar yang tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, masyarakat yang sudah membeli malah dituntut karena menuntut haknya,” sambung Andre.
Sebelumnya, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Sumber: https://finance.detik.com/properti/d-6533684/dipanggil-dpr-soal-gugatan-rp-56-m-ke-konsumen-meikarta-mangkir