Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Disepakati Baleg DPR dan Pemerintah, Ini Cakupan Wilayah Aglomerasi

CARITAU JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam rapat kerja (Raker) tersebut disepakati cakupan wilayah Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 31 RUU DKJ. DIM berisi cakupan Aglomerasi, yaitu Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

“Setuju ya rumusan yang pemerintah? Setuju ya?” tanya Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, di ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, Kemendagri menjelaskan, Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.

“Sekalipun beda dari sisi administrasi, (tapi) sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ.

Lebih lanjut, Suhajar menyebut aglomerasi itu adalah kawasan saling memiliki keterkaitan fungsional, dalam hal ini adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Keterkaitan fungsional tersebut dihubungkan oleh sistem jaringan infrastruktur dan kesinkronan antarruang.

Baca Juga:  Tingkatkan Citra Legislatif, Baidowi Sabet MKD Awards

“Kalau menyangkut kekhususan, itu kan di pasal-pasal berikutnya sudah kita tegaskan. Artinya di pasal-pasal berikutnya, kekhususan-kekhususan yang tadi Bapak maksudkan tadi sudah tercantum. Ini kita hanya mendefinisikan aglomerasinya saja,” kata Suhajar.

SUMBER: https://caritau.com/post/disepakati-baleg-dpr-dan-pemerintah-ini-cakupan-wilayah-aglomerasi

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com