JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam pembahasan RUU DKJ pemerintah telah menunjuk perwakilannya untuk membahas bersama DPR. Undang-undang ini nantinya akan mengatur Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
Sementara, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
Di sisi lain, pimpinan DPR memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung. Hal itu merespons atas progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan.
“Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain, kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya yang dikutip dari laman DPR RI, Senin (4/3/2024).