Jakarta: Penambahan jumlah kementerian tak bisa sembarangan. Perlu ada efektivitas yang menjadi dasar, meski dalam revisi RUU Kementerian Negara penentuan jumlah merupakan hak preogatif presiden.
“Tentunya tidak sembarang nambah, kata kunci tergantung efektivitas pemerintah. Kalau penambahan itu tidak membuat pemerintah efektif kan tidak boleh,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Efektivitas pemerintahan yang dimaksud, yakni tidak ada jabatan ganda dan tumpang tindih tangung jawab. Kemudian, soal anggaran negara yang dipakai untuk kementerian terkait.
“Jangan sampai dengan adanya lembaga ternyata menyodot anggaran rutin, sehingga pembangunan tidak efektif,” tegasnya.
Dia menilai penambahan jumlah pembantu presiden sudah diperhitungkan secara matang. Menurut Awiek, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih mengerti ukuran terkait hal ini.
Jumlah kementerian yang mencapai 44 dinilainya sah-sah saja. Sebab, sistem presidensial mengizinkan hal itu. Sedangkan peran pengawasan DPR tetap akan berjalan dalam mengawasi kinerja kabinet.
“Bisa 100 juga bisa. Namanya kebutuhan presiden, dwikora saja bisa. Tetapi efektivitas menjadi kata kunci,” kata dia.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/KYVCDBdQ-efektivitas-disebut-kunci-penambahan-kementerian