Kuatbaca.com – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, mengumumkan bahwa DPR dan pemerintah telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu masa jabatan. Hal ini memberikan kesempatan bagi kades untuk memiliki masa jabatan yang lebih panjang, yang kemudian dapat diperpanjang menjadi dua periode atau 16 tahun.
1. Manfaat Masa Jabatan yang Lebih Panjang
Menurut Ketua Panja Revisi UU Desa, perpanjangan masa jabatan kades akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi mereka untuk melaksanakan pembangunan di desa. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kades akan memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Para kades memiliki posisi strategis dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa,” jelas Baidowi.
2. Perjuangan Fraksi PPP untuk Dana Desa
Selain perpanjangan masa jabatan kades, Fraksi PPP juga tengah memperjuangkan kenaikan anggaran Dana Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan di desa memiliki jumlah yang memadai dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Baidowi, sebagai Ketua Panja, ia berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan alokasi dana desa sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
“Saya sebagai Ketua Panja memperjuangkan penambahan alokasi dana desa sesuai kemampuan anggaran pemerintah,” jelas Baidowi.
Sumber: https://kuatbaca.com/politik/fraksi-ppp-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-17071949064551-1008617