Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Ini Bentuk Pin Penghargaan Buat Seluruh Anggota DPR Periode 2019-2024

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi kembali menegaskan bahwa pin yang akan diterima anggota DPR di akhir masa jabatannya tidak terbuat dari logam emas.

Saat ditanya wartawan, kader PPP itu pun menunjuk pin DPR yang ada di jasnya. Dia menyebutkan pin berwarna emas ini bukan logam emas.

“Ini lho [menunjuk pin miliknya]. Lihat ini emas bukan ini. Kok terlalu curiga banget sih? Ini bukan ini. Ini palsu ini. Jadi udah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya gitu. Bahwa itu ya pin-pin biasa gitu. Jangan dianggap yang dipakai DPR emas,” ujar Awiek kepada wartawan saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Kamis (19/9).

Pimpinan Baleg DPR RI ini pun menegaskan bahwa pin yang dimilikinya itu adalah seharga Rp 500 ribu.

“Ini 500 ribu ini harganya ini. Coba cek di bawah itu [toko yang menjual aksesoris DPR] ini harganya. Tapi ini bukan sesuatu yang luar biasa kita dapat pin begini lho,” sambungnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Disebut Bakal Reshuffle Rabu Pon Besok, PPP: Tidak Ada Tanda yang Signifikan

Pin yang akan dibagikan ke anggota DPR di akhir masa jabatannya itu berbeda dengan pin emas yang Awiek sekarang pakai. Pin itu merupakan penghargaan, yang juga disertai dengan pemberian piagam, tidak terbuat dari emas.

Terkait pembagian pin ini, DPR sendiri rampung mengesahkan aturan tersebut. Sehingga akan direalisasikan di akhir masa jabatan.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapet disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang berperan sebagai pimpinan rapat paripurna kepada peserta rapat, Jakpus, Kamis (19/9).

“Setuju,” sahut peserta rapat yang disambut ketokan palu dari Lodewijk.

Berikut hasil kesepakatan dalam rapat baleg DPR RI, yang dibacakan dalam rapat paripurna:

Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  PPP Akui Duet Prabowo Subianto dan Airlangga Hartarto Bagus untuk Pemenangan

Dua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yg mau mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh sekertariat jenderal DPR.

Tiga, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga diberikan kepada piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan aparatur sipil negara sekertariat jenderal DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.

Empat tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/ini-bentuk-pin-penghargaan-buat-seluruh-anggota-dpr-periode-2019-2024-23YS6wXyZoC/full

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com