Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia lantaran melakukan revisi UU Pilkada yang dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bicara otomotif, ini isi garasi Achmad Baidowi.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Baidowi mempunyai total harta kekayaan senilai Rp 12.302.450.000 dan utang Rp 105.000.000. Data itu disampaikan pada 19 Maret 2024/Periodik – 2023 dengan status jabatan sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dari total harta kekayaan itu, senilai Rp 11.500.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, selanjutnya harta bergerak lainnya Rp 145.450.000, surat berharga Rp 28.000.000, kas dan setara kas Rp 115.000.000.
Kemudian dari kategori harta alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 619.000.000, dengan rincian Toyota Avanza 2016 seharga Rp 70.000.000, Honda Vario 2015 Rp 3.000.000, Honda BeAT 2017 Rp 3.000.000, Honda BeAT 2017 Rp 3.000.000, Toyota Kijang Innova 2015 Rp 110.000.000, Suzuki APV 2005 Rp 30.000.000, Toyota Kijang Innova 2022 senilai Rp 400.000.000. Semua kendaraan yang dimiliki Awiek merupakan hasil membeli sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR RI melakukan rapat maraton sejak pagi.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Awiek.
“Setuju,” kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.