Nasional — Aksi damai Kepala Desa (Kades) menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam ke 9 tahun di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023), tidak bisa terkabulkan secara serta-merta.
Sebab, perpanjangan masa jabatan Kades bisa berubah dari enam ke 9 tahun bilamana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga diubah.
“Sampai saat ini, UU Desa tersebut belum direvisi,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat dihubungi mediajatim.com, Rabu (18/1/2023).
“Sehingga masih berlaku ketentuan lama soal jabatan Kades enam tahun, dan maksimal tiga periode sampai saat ini,” imbuhnya.
Politisi PPP itu mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada usulan Revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Aspirasi para Kades soal perpanjangan masa jabatan pada 17 Januari 2023 masih ditampung.
“Sementara ini masih kami tampung, kemarin saat demo itu masih sifatnya aspirasi, kemudian ditanggapi. Jadi tidak ada keputusan apa pun, karena prosesnya masih panjang,” jelasnya.
Jika nanti disepakati UU Desa ini direvisi, maka Baleg harus merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Prolegnas Tahun 2023.
“Biasanya nanti pada Maret hingga April 2023. Jika nanti RUU Prioritas ini disepakati untuk direvisi, maka kami dari fraksi PPP juga akan ambil inisiatif untuk mengusulkan Revisi UU Desa ini,” pungkasnya.
Sumber: https://mediajatim.com/2023/01/18/jabatan-kades-tetap-6-tahun-baleg-dpr-ri-sebut-uu-desa-belum-masuk-prolegnas-prioritas-2023/