Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama karena Covid-19, PPP Singgung Kegiatan Besar

Merdeka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka puasa bersama. Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau awiek menilai larangan buka puasa bersama karena Covid-19 tidak tepat. Sebab, saat ini sudah banyak kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

“Apakah hal itu tidak memicu penyebaran covid yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi?” kata Awiek, kepada wartawan, Kamis (23/3).

Awiek mengatakan, jika larangan buka puasa bersama untuk menghemat anggaran, maka tinggal diberlakukan aturan penggunaan dana kedinasan. Presiden Jokowi bisa meminta pejabat dan pegawai pemerintah tak menggunakan anggaran kedinasan untuk buka puasa bersama.

“Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi,” tegasnya.

Dia mengingatkan, larangan buka puasa bersama jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat islam.

“Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang,” ujarnya.

Baca Juga:  PPP Tak Sepakat Ganjar Antitesis Jokowi Gegara Urusan Piala Dunia U-20

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten.

Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:

  1. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/jokowi-larang-pejabat-buka-puasa-bersama-karena-covid-19-ppp-singgung-kegiatan-besar.html?page=2

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com